Madrid - Pengadilan Spanyol menjatuhkan vonis 302 tahun
penjara terhadap Fernando Torres, seorang juara karate setempat yang
juga membuka kursus karate. Pria ini memperkosa sekitar 40 anak yang
merupakan murid-muridnya.
Pria bernama lengkap Fernando Torres
Banea dituding menggelar pesta seks di tempat kursus karatenya, yang
melibatkan murid-muridnya yang masih di bawah umur. Tempat kursus Torres
terletak di wilayah Las Palmas, Canary Islands, Spanyol. Perbuatan
Torres ini disebut dilakukan secara terorganisir dengan bantuan sejumlah
pihak, termasuk istrinya sendiri, dalam jangka waktu 15 tahun terakhir.
Kepada
korban-korbannya, Torres mengatakan bahwa seks akan membuat mereka
lebih baik dalam mempelajari karate. Sebagian besar korban aksi bejat
Torres ini berjenis kelamin perempuan dan berusia belasan tahun, bahkan
ada yang berusia di bawah 13 tahun.
Seperti dilansir AFP,
Sabtu (16/3/2013), hakim Salvador Alba yang menangani kasus ini
menyatakan, Torres bersalah atas 35 dakwaan kekerasan seksual dan 13
dakwaan perlakuan menyimpang terhadap anak atau pedofil. Pengadilan pun
memvonis Torres dengan hukuman 302 tahun penjara.
"Torres
mengadakan pesta seks yang melibatkan orang-orang muda, tidak hanya
mereka harus melakukan aktivitas seks dengannya, namun juga dengan satu
sama lain atau dengan sesama murid termasuk yang masih di bawah umur,
tanpa mempedulikan usia, jenis kelamin atau jumlah orang yang ikut
serta," tutur Alba saat membacakan vonis terhadap Torres.
Selain
Torres, istrinya Maria Jose Gonzalez dan seorang wanita yang merupakan
guru karate di tempat tersebut, juga ikut diadili. Keduanya dinyatakan
bersalah telah terlibat dalam tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan
yang dilakukan Torres. Maria Jose Gonzalez divonis 148 tahun penjara,
sedangkan Ivonne Gonzalez divonis 126 tahun penjara.
Namun
ketiganya hanya akan menjalani masa hukuman selama 20 tahun saja, karena
demikianlah hukuman maksimal yang ditentukan di bawah undang-undang
yang berlaku di Spanyol. Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan
membayar uang kompensasi bagi para korban, yakni masing-masing sebesar
10 ribu - 50 ribu Euro atau setara dengan Rp 126 juta - Rp 634 juta.
"Tindakan
pelecehan sewenang-wenang yang dilakukan berulang-ulang semacam ini
belum pernah terjadi sebelumnya dan harus dihukum dengan tegas karena
tidak hanya menyerang kebebasan anak-anak, tapi juga merusak harapan dan
kepercayaan mereka terhadap olahraga yang bersih dan terhormat,"
demikian bunyi vonis terhadap Torres.
ada ada aja spanyol ckckckckck
0 komentar:
Posting Komentar